Pages

Rabu, 26 November 2014

Lisensi Software

Assalamualaikum pembaca blog...

saya ingin menjelaskan tentang lisensi.lisensi yang saya tahu adalah suatu hak yang diberikan oleh pemilik suatu rahasia kepada pihak lain yang ingin meng-copy program si pemilik

Pada pasal 38c Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Terdapat dua kecenderungan dalam pemberian lisensi, yaitu:

  • Pemberian lisensi yang semata-mata untuk penggunaan kode biner (binary code) dari program komputer, atau;
  • Pemberian lisensi program dengan menyertakan kode sumber (source code) dari progam komputer

Jenis Lisensi yang Dapat Digunakan pada Program Komputer

  • Lisensi komersial - yaitu jenis lisensi yang biasa ditemui pada software-software komersial seperti Microsoft OfficeCorelDRAW,Adobe Photoshop, Adobe Flash, Microsoft Windows 7 dsb.
  • Lisensi trial software - jenis lisensi ini biasa ditemukan pada software-software untuk keperluan demonstrasi. Contohnya NetFushion Object Trial Version 30 days, Mikrotik ReuterOS, System Mechanics dsb.
  • Lisensi shareware - biasanya ditemukan pada software-software yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan kecil. Contohnya adalah WinZip, WinRAR, Avira Antivirus, Notepad++, dsb.
  • Lisensi freeware - banyak ditemukan pada software-software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan.

Sebab-Sebab Maraknya Pelanggaran atas Hak Cipta Software Komputer

  • Minimnya kesadaran penggunaan program komputer asli
  • Belum tersedianya perangkat Undang-Undang yang mampu menjerat seseorang yang telah diketahui mengedarkan atau menggunakan software ilegal
  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar