skip to main |
skip to sidebar
Assalamualaikum pembaca blog...
saya ingin menjelaskan tentang lisensi.lisensi yang saya tahu adalah suatu hak yang diberikan oleh pemilik suatu rahasia kepada pihak lain yang ingin meng-copy program si pemilik
Pada pasal 38c Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Terdapat dua kecenderungan dalam pemberian lisensi, yaitu:
- Pemberian lisensi yang semata-mata untuk penggunaan kode biner (binary code) dari program komputer, atau;
- Pemberian lisensi program dengan menyertakan kode sumber (source code) dari progam komputer
Jenis Lisensi yang Dapat Digunakan pada Program Komputer
- Lisensi komersial - yaitu jenis lisensi yang biasa ditemui pada software-software komersial seperti Microsoft Office, CorelDRAW,Adobe Photoshop, Adobe Flash, Microsoft Windows 7 dsb.
- Lisensi trial software - jenis lisensi ini biasa ditemukan pada software-software untuk keperluan demonstrasi. Contohnya NetFushion Object Trial Version 30 days, Mikrotik ReuterOS, System Mechanics dsb.
- Lisensi shareware - biasanya ditemukan pada software-software yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan kecil. Contohnya adalah WinZip, WinRAR, Avira Antivirus, Notepad++, dsb.
- Lisensi freeware - banyak ditemukan pada software-software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan.
Sebab-Sebab Maraknya Pelanggaran atas Hak Cipta Software Komputer
- Minimnya kesadaran penggunaan program komputer asli
- Belum tersedianya perangkat Undang-Undang yang mampu menjerat seseorang yang telah diketahui mengedarkan atau menggunakan software ilegal
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain